Selasa, 21 Oktober 2008

Sang Koruptor dan KPK

Sang Koruptor dan KPK

Oleh: Ida Farida

Sejak dibentuknya Lembaga Negara bernama Komite Pemberantasan Korupsi atau biasa dikenal dengan singkatan KPK, yang didasarkan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002, ternyata berdampak amat positif dalam upaya perbaikan moral bangsa terutama melatih kejujuran. Berbagai upaya dan strategi telah di canangkan oleh KPK, baik strategi jangka pendek, menengah sampai jangka panjang agar citra Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia dapat dihapuskan, atau setidaknya diminimalisasi.

Korupsi, kata yang begitu singkat, namun terkesan amat menyebalkan. Karena tindakan tersebut merugikan orang banyak. Bagaimana tidak, para koruptor dengan tanpa merasa berdosa memanipulasi data keuangan dan mengambil keuntungan pribadi. Sebenarnya yang dinamakan korupsi tidak hanya ketika mencuri uang milyaran atau triliunan rupiah, ketika ada yang berlaku tidak jujur, walau hanya mengambil uang seratus rupiah saja, itu sebenarnya sudah dianggap korupsi.

Ada salah satu program KPK yang biasanya diterapkan di sekolah-sekolah, yaitu warung kejujuran. Tujuannya untuk membina moral bangsa Indonesia dari sejak dini. Ada cerita yang cukup unik, dimana pada minggu pertama ketika warung tersebut mulai berjalan, ternyata warung tersebut mengalami kerugian, akibat banyak siswa yang tidak membayar makanan atau barang yang mereka ambil. Karena sistem dari warung kejujuran tersebut yaitu dalam proses jual beli tidak ada yang menjaga, jadi hanya berdasarkan atas kesadaran pribadi. Ketika membeli makanan atau yang lainnya, disediakan kotak khusus tempat menaruh uang. Kemudian dilakukan penyuluhan oleh tim KPK sehingga membuat para siswa menyadari akan pentingnya kejujuran. Hal ini telah diterapkan oleh SMUN 7 Pekanbaru, dan ternyata cukup sukses.

Melirik permasalahan korupsi di Indonesia yang setiap saat terasa tak ada habisnya, harusnya kita bahu membahu membantu program KPK dan berani mengentaskan tindakan korupsi tersebut, setidaknya dimulai dari lingkungan terdekat kita, di kampus, di sekolah, di tempat kita bekerja ataupun di rumah.

”Ketika kesempatan tiada, korupsi tidak mungkin ada. Lawan korupsi! Dengan tidak memberikan kesempatan sekecil apapun untuk melakukan korupsi” Itulah kata-kata yang biasa diungkapkan oleh KPK untuk meningkatkan semangat dalam upaya pemberantasan korupsi. Memang benar, ketika tidak ada kesempatan, yaitu pada saat sistem pelaporan data bersifat transparansi dan pemantauan data secara efisien oleh pihak-pihak terkait, maka ketika ada yang hendak melakukan korupsi, ia akan berpikir berkali-kali sebelum mengambil keputusan melakukan tindakan pencurian tersebut.

Sebagai mahasiswa, apa yang bisa kita lakukan untuk menghindari tindakan korupsi. Seperti Rumus 3M yang biasa disampaikan oleh Aa Gym, yaitu pertama, harus dimulai dari diri sendiri, kedua, dimulai dari hal yang terkecil dan ketiga dimulai sekarang juga. Misalnya ketika di kelas, pasti ada yang namanya uang kas, dan pelatihan kejujuran bisa dimulai dari hal tersebut. Kemudian ketika kita berkecimpung dalam organisasi kampus, seperti BEM, UKM, atau kegiatan ekstra lain, tentulah di dalamnya terdapat sebuah sistem yang membutuhkan dana yang biasanya dana tersebut diperoleh dari iuran mahasiswa maupun dari proposal kegiatan.

Hal-hal tersebut di atas bisa dijadikan sebagai ajang pembelajaran untuk melatih kejujuran sehingga tercipta moral mahasiswa yang baik. Ketika mahasiswa sudah dapat berlaku adil dan jujut, diharapkan ketika para mahasiswa tersebut menjadi penerus bangsa selanjutnya, maka moral tersebut akan tetap mengakar dalam dirinya dan semoga citra Indonesia menjadi lebih baik di mata dunia.

Selamat berjuang para pahlawan bangsa, jangan biarkan Indonesiamu hancur dengan tindakan para pengkhianat bangsa. Ciptakan generasi baru antikorupsi.

Ciputat, 18 Oktober 2008

Tidak ada komentar: